VIsi dan Misi




VISI, MISI dan NILAI-NILAI
DESA PANJER  KECAMATAN PLOSOKLATEN-KEDIRI

1.      Visi
RPJM Desa Panjer  merupakan arah dan pola perencanaan pembangunan jangka menengah yang secara bertahap hendak dilakukan oleh pemerintah Desa Panjer, kelembagaan Desa Panjer, serta seluruh lapisan masyarakat yang ada di Desa Panjer. RJPMDes juga dapat dipakai sebagai pedoman program kerja Pemerintah Desa Panjer bersama lembaga-lembaga tingkat Desa Panjer dan seluruh warga masyarakat karena di dalamnya memuat indikator-indikator beserta target yang definitif.
Basis dari RPJM Desa Panjer  adalah sebuah cita-cita bersama antara Kepala Desa Panjer, perangkat Desa Panjer, kelembagaan Desa Panjer dan warga Desa Panjer untuk meraih suatu tujuan jangka panjang atau dapat dikatakan sebuah cita-cita yang ingin digapai di masa depan. Cita-cita masa depan sebagai tujuan jangka panjang yang ingin diraih Desa Panjer , menjadi arah setiap kebijakan RPJM Desa Panjer yang dirumuskan setiap lima tahun sekali. Cita-cita masa depan Desa Panjer  disebut juga sebagai Visi Desa Panjer .
Visi Desa Panjer  disusun tidak hanya sekedar berdasarkan keinginan semata bahwa suatu saat Desa Panjer  akan menjadi apa, namun visi tersebut disusun dari rangkaian panjang diskusi-diskusi formal maupun informal dengan segenap warga  atau tokoh-tokoh masyarakat sebagai representasi dari warga masyarakat  di dalam memformulasikan keinginan dengan kebutuhan yang menjadi harapan semua pihak secara ideal.
Visi Desa Panjer  semakin mendekatkan bentuknya bersamaan dengan terlaksananya rangkaian kegiatan dan musyawarah yang dilakukan untuk penyusunan RPJM Desa Panjer tahun 2013 - 2017 dengan perencanaan pembangunan Desa Panjer secara partisipatif. Dalam kegiatan ini, semakin mendekatkan Visi Desa Panjer  dengan kenyataan yang ada di Desa Panjer dan masyarakat. Kenyataan yang dimaksud baik merupakan potensi, permasalahan maupun hambatan yang ada di Desa Panjer dan masyarakatnya, yang ada pada saat ini maupun kedepan.
Bersamaan dengan penetapan RPJM Desa Panjer , dirumusan dan ditetapkan juga Visi Desa Panjer  didalam sebuah kalimat:

“Terbangunnya Tata kelola Pemerintah Desa yang baik dan bersih guna mewujudkan kehidupan masyarakat Desa Panjer  yang Adil, Makmur dan Sejahtera”


Visi tersebut mengandung pengertian bahwa cita-cita yang akan dituju dimasa mendatang oleh segenap warga Desa Panjer .
2.    Misi
Misi Desa Panjer  merupakan turunan dari Visi Desa Panjer . Misi merupakan tujuan jangka lebih pendek dari visi yang menunjang keberhasilan tercapainya sebuah visi. Dengan kata lain Misi Desa Panjer  merupakan penjabaran lebih operasional dari Visi. Penjabaran dari Visi ini diharapkan dapat mengikuti dan mengantisipasi setiap terjadinya perubahan lingkungan di masa yang akan datang dari usaha-usaha mencapai Visi Desa Panjer .
Dalam meraih Visi Desa Panjer  seperti yang sudah dijabarkan diatas, dengan mempertimbangkan potensi dan hambatan baik internal maupun eksternal. Maka disusunlah Misi Desa Panjer :

1.Membangun Aparatur Pemerintah Desa yang amanah, tertib dan berprestasi menuju pemimpin yang berwawasan.
2.Terwujudnya pelayanan masyarakat yang baik profesional, optimal dengan mengedepankan aparatur Pemerintah desa yang bersih, berwibawa, disiplin dan kreatif.
3.Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan.
4.Meningkatkan derajat hidup masyarakat kearah yang lebih baik melalui program kesehatan ibu dan anak serta kesehatan lingkungan.
5.Melaksanakan pembangunan yang sebenarnya yang berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengan Desa ( RPJMDes ) yang didahului dengan mengedepankan aspirasi serta musyawarah mufakat dari masyarakat.
6.Menumbuhkan dan meningkatkan roda perekonomian  masyarakat dengan    mengoptimalkan potensi yang dimiliki baik sektor pertanian, peternakan dan industri berskala rumahtangga dengan diimbangi pelestarian lingkungan.
7.Pembangunan SDM, bidang pendidikan terutama pengentasan wajib belajar 9 tahun.
8.Mengoptimalkan peran Lembaga di tingkat desa dalam menjalin kemitraan dengan Pemerintah Desa dengan berpedoman peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar